Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah: Hukum Adat Rejang Kepahiang berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dengan berpedoman kepada Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang yang disusun oleh Lembaga Adat Rejang Kepahiang berdasarkan musyawarah dan kesepakatan Masyarakat Adat yang hidup di Kabupaten Kepahiang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat