Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. SISTEMATIKAN RPJMD, Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2018 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2016 Nomor 16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan