Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah: a. mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak; c. melindungi, dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; d. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak baik sebagai korban tindak kekerasan, maupun sebagai pelapor,dan saksi; e. menjamin penanganan dan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara adil dan bermartabat; dan f. melakukan pemulihan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat