PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai
wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam
mengalokasikan anggaran untuk desa yang merupakan
bagian dari Dana Perimbangan; b. bahwa perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa bertujuan mendorong peningkatan pelayanan,
kegiatan sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat
desa; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
maka Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022, perlu
diubah dan ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa . Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Bupati Oowa Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengalokaslan dan Pernbagian Alokasi Dana
Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Gowa Nomor 117 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian · Alokasi
Dana Desa Kepada Setiap . Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 117) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 40a Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Jenis Belanja dalam Sub Kegiatan dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; b. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.2/34a/Keu tanggal 22 Desember 2022 Perihal Pergeseran Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022 dan berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar objek dan/atau sub rincian objek.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19; UU Nomor 29 Tahun 1959: UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 28 Tahun 2021; Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Gowa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Seri E)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E)
9. peraturan daerah kabupaten gowa nomor 4 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang kabupaten gowa tahun 2005-2025
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
BAB 4 PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KUMUH BARU
BAB 5 PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
BAB 6 PENYEDIAAN TANAH
BAB 7 PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB 8 TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB 9 POLA KEMITRAAN PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB 10 LARANGAN
BAB 11 SAKSI ADMINISTRATIF
BAB 12 KETENTUAN PIDANA
BAB 13 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 14 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 2
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 76 Tahun 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
I 0. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
15 . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
3
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor l Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005 - 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4 );
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007
Nomor2 );
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
3 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten
Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8 );
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9 );
Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 4 );
4
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 18);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah ( Holding Company ) Gowa Mandiri
( Lembaran Daerab Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3 );
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2007 Nomor 4 );
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9 ).
4 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12);
5
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 I Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
Menetapkan PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas :
a.Pendapatan Daerah
I . Pendapatan Asli Daerah Rp. 158.736.717.741,00
2. Dana Perimbangan
3. Lain-Lain Pendapatan yang Sah Rp. l.205.490.387.000,00
Rp. 164.104.057.456.00
Jumlah Pendapatan Rp. l.528.331.162.197,00
b.Belanja Daerah
1. Belanja Tidak Langsung a) Belanja Pegawai
Rp.
679.389.820.555,81 Rp. 877.221.727.967,81
b) Belanja Hibah Rp. 7.176.600.000,00
c) Belanja Bantuan Sosial Rp. 382.550.000,00
d) Belanja Bagi Hasil Rp.
e) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 189.772.757.412,00
f) Belanja Tidak Terduga Rp. 500.000.000,00
2. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp.
2) Belanja Barang dan Jasa Rp.
3) Belanja Modal Rp.
Jumlah Belanja
Defisit
27.910.075.921,97
261.698.382.302,23
372.711.674.251,36
Rp 662.320.132.475.56
Rp. l.539.541.860.443.37
Rp (ll.210.698.246.37)
c.Pembiayaan Daerah
I . Penerimaan
2. Pengeluaran
Rp. 49.210.698.246,3 7
Rp. 38.000.000.000.00
Jumlah Pembiayaan Neto
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan :
Rp. 11.210.698.246,37
Rp 0,00
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokurnen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2016
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 2014 UNTUK BELANJA TIDAK LANGSUNG NON KEGIATAN TERHADAP KEKURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERSERTIFIKASI TAHUN ANGGARAN 2014 PADA DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 untuk Belanja Tidak Langsung Non Kegiatan Terhadap Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Bersertifikat Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu dianggarkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun 2014 untuk belanja tidak langsung non kegiatan terhadap kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
PNSD guru bersertifikasi tahun anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477)
16. Peraturan Supati Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1).
PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 2014 UNTUK
BELANJA TIDAK LANGSUNG NON KEGIATAN TERHADAP KEKURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH BERSERTIFIKASI TAHUN ANGGARAN 2014 PADA DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN GOWA TAHUN
ANGGARAN 2016
Pasal 1
Penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2016 sebesar Rp. 479.837.800,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Pasal 2
Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Supati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APSD Tahun Anggaran 2016.
Pasal3
Selanja I penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Supati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APSD Tahun Anggaran 2016.
Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai bertaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BElANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab.Gowa 2023 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; b. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah yang memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel terhadap tata kelola Pemerintahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menyampaikan
rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcmbaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 05);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 02);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERfANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
pasal2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
a. pendapatan Rpl.780.968.775.257,69 b. belanja Rpl.884.121.196.569,39 Defisit (Rp103.152.421.311,70) 2. realisasi
Selisih Lebih
Rpl. 780. 968. 775.257 ,69
Rp20.5 l 1. 782. 785,69
b. selisih anggaran dengan realisasi belanja
(Rp257.726.501.275,61) dengan rincian sebagai berikut:
1 . anggaran belanja
sejumlah
setelah perubahan
2. realisasi
Selisih Kurang
Rp2. l41.847.697.845,00
Rpl.884.121.196.569,39 (Rp257.726.501.275,61)
c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah
Rp278.238.284.061,30 dengan rincian sebagai berikut:
1. surplus/defisit setelah perubahan (Rp381.390.705.373,00)
2. realisasi (Rpl03.152.421.311, 70) Selisih Lebih Rp278.238.284.061,30
d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
(Rp12.394.553.092,53) dengan rincian sebagai berikut :
1. anggaran penerimaan pembiayaan
setelah perubahan
2. realisasi
Selisih Kurang
Rp449.161.514.568,00
Rp436.766.961.475,47 (Rp12.394.553.092,53)
e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
(Rp58.178.740.187,00) dengan rincian sebagai berikut :
1. anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan Rp67.770.809.195,00
2. realisasi Rp9.592.069.008,00
Selisih Kurang (Rp58.178.740.187,00)
f. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan netto
sejumlah Rp45.784.187.094,47 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran pembiayaan netto
setelah perubahan
2. realisasi
Selisih
Rp38 l.390. 705.373,00
Rp427. l74.892.467,47
Rp45. 784.187.094,47
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31
Desember Tahun 2022 sebagai berikut :
a. jumlah aset
b. jumlah kewajiban c. jumlah ekuitas
Rp4.573.545.65 l.652,04
Rp261.155.129.763,92
Rp4.312.390.52 l .888, 12
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 sebagai berikut:
a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2022
b. arus kas dari aktivitas operasi
c. arus kas dari aktivitas investasi
d. arus kas dari aktivitas pendanaan
e. arus kas dari aktivitas transitoris
f. saldo kas akhir per 31 Desember 2022
Rp215.813.978.298,47
Rp 331.722.453.673,70 (Rp440.374.874.985,40) Rp216.913.647.407,00 (Rp3 l. 732.258,00) Rp324.043.472.135. 77
pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan.
pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
pasal 8
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang menget.ahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2017
PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan
kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan
hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh
asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Mesjid Raya,
Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf,
maka akan dipergunakan Kawasan Jalan tersebut sebagai
kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) setiap
hari minggu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung
dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day);
1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4441);
2. Undang - Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
3. Undang - Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang - (Lembaran
Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang - Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 31);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR {CAR FREE DAY}
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa
4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah Prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
7. Kawasan adalah Tempat dan Ruas jalan tertentu yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
8. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
9. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Pasal 2
Menetapkan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day).
BAB II
PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
Pasal 3
(1) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(2) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan setiap hari Minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Ruas jalan yang digunakan sebagai ternpat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penutupan sementara setiap hari minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita.
Pasal 4
(1) Lokasi kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertempat di kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf.
(2) Kegiatan olah raga dan lain-lain di ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan di ruas jalan maupun di dalam lapangan stadion tetap diadakan pengawasan/penjagaan agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Pasal 6
(1) Setiap lnstansi Pemerintah/Swasta, Organisasi Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan didalam areal kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. olah Raga/ Senam Pagi / Jalan Sehat b. pameran-pameran / Eksbision
c. kesenian Daerah d. wisata Kuliner
e. kegiatan dari para SKPD Kabupaten Gowa dan kegiatan lainnya.
(3) Pada kegiatan Car Free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilarang melakukan aktivitas kegiatan berupa:
a. kampanye Politik;
b. kegiatan lainnya berbau SARA dan dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Ruas jalan yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat digunakan kembali sebagai pergerakan lalu lintas kendaraan seperti semula.
(2) Ruas jalan sebagaiman dimaksud pad ayat (1) dapat digunakan kembali setelah fasilitas lalu lintas seperti portal dan / atau rambu lalu lintas dicabut.
(3) Pencabutan fasilitas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
(4) Pengaturan Lalu Lintas dan keamanan pada kegiatan Car Free Day ini dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), olah raga, bersepeda dan kegiatan lainnya diatur dengan Keputusan Bupati Gowa.
Pasal 9
Segala Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Car Free Day ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kab. Gowa 2022 No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan sebagai pedoman
penetapan dan pengelolaan keuangan Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 02 bulan September tahun 2022; Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republlk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp1.931.048.285.379,00,- bertambah Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah, terdiri atas: belanja Operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Belanja operasional, bersumber dari: belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal, bersumber dari : belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja Modal Aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, Keadaan darurat meliputi bencana alam, pelaksanaan operasi, kerusakan sarana, Keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2022
HASIL PENETAPAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HASIL PENETAPAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pegawai dan pelaksanaan program
pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan
uraian analisa jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan
pegawai negeri sipil yang profesional, berdaya guna dan barhasil
guna; b. bahwa untuk menentukan kebutuhan formasi jabatan, menyusun
peta jabatan dan uraian jabatan, nomenkiatur jabatan serta
penyusunan uraian tugas perlu dilakukan analisis jabatan dan
analisis beban kerja; . bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan
bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan
tertentu pada instansi pemerintah, sehingga perlu menetapkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan
bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan
tertentu pada instansi pemerintah, sehingga perlu menetapkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Hasil Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah. 10. eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja. 12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomir 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM
Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, jabatan, Analisis Jabatan, Jabatan Struktural,Jabatan Fungsional Tertentu,Jabatan Fungsional Umum, Ringkasan Tugas Jabatan, Rincian Tugas Jabatan,Pangkat, Syarat Jabatan, Peta Jabatan, Uraian Jabatan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB Ill HASIL ANALISIS JABATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
241 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Gowa Nomor 109 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 masih perlu ditinjau kembali untuk mengakomodir kewajiban Pemerintah dalam rangka belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam huruf E Hal Khusus Lainnya angka 37, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga, harus dianggaran kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Angkatan 2022 sesuai dengan kode rekening berkenaan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalan LRa bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, atau setelah perubahan APBD. c. bahwa berda arkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu di etapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penambahan anggaran sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini. mulai berlaku pada anggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat