Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Gowa Nomor 117 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian · Alokasi Dana Desa Kepada Setiap . Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 117) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 30
Subjek
APBN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan