Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, jabatan, Analisis Jabatan, Jabatan Struktural,Jabatan Fungsional Tertentu,Jabatan Fungsional Umum, Ringkasan Tugas Jabatan, Rincian Tugas Jabatan,Pangkat, Syarat Jabatan, Peta Jabatan, Uraian Jabatan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB Ill HASIL ANALISIS JABATAN. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat