PERGESERAN-ANGGARAN-ANTAR-JENIS-BELANJA-DALAM-SUB-KEGIATAN-DAN-PERUBAHAN-ANGGARAN-TAHUN-2022-DALAM-KEGIATAN-JAMINAN-KESEHATAN-NASIONAL-PADA-DINAS-KESEHATAN-KABUPATEN-GOWA-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40a, BD Kab. Gowa2022 No.40a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Jenis Belanja dalam Sub Kegiatan dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; b. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.2/34a/Keu tanggal 22 Desember 2022 Perihal Pergeseran Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022 dan berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar objek dan/atau sub rincian objek.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19; UU Nomor 29 Tahun 1959: UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 28 Tahun 2021; Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 45 Halaman
|