Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR {CAR FREE DAY} BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Bupati adalah Bupati Gowa 4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. 5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 6. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah Prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. 7. Kawasan adalah Tempat dan Ruas jalan tertentu yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day). 8. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 9. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Pasal 2 Menetapkan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day). BAB II PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) Pasal 3 (1) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. (2) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan setiap hari Minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Ruas jalan yang digunakan sebagai ternpat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penutupan sementara setiap hari minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita. Pasal 4 (1) Lokasi kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertempat di kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf. (2) Kegiatan olah raga dan lain-lain di ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan di ruas jalan maupun di dalam lapangan stadion tetap diadakan pengawasan/penjagaan agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar. Pasal 5 Pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Pasal 6 (1) Setiap lnstansi Pemerintah/Swasta, Organisasi Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan didalam areal kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. (2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. olah Raga/ Senam Pagi / Jalan Sehat b. pameran-pameran / Eksbision c. kesenian Daerah d. wisata Kuliner e. kegiatan dari para SKPD Kabupaten Gowa dan kegiatan lainnya. (3) Pada kegiatan Car Free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilarang melakukan aktivitas kegiatan berupa: a. kampanye Politik; b. kegiatan lainnya berbau SARA dan dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa dan masyarakat. Pasal 7 (1) Ruas jalan yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat digunakan kembali sebagai pergerakan lalu lintas kendaraan seperti semula. (2) Ruas jalan sebagaiman dimaksud pad ayat (1) dapat digunakan kembali setelah fasilitas lalu lintas seperti portal dan / atau rambu lalu lintas dicabut. (3) Pencabutan fasilitas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan. (4) Pengaturan Lalu Lintas dan keamanan pada kegiatan Car Free Day ini dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), olah raga, bersepeda dan kegiatan lainnya diatur dengan Keputusan Bupati Gowa. Pasal 9 Segala Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Car Free Day ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat