Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penambahan anggaran sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini. mulai berlaku pada anggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat