Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 76 Tahun 2016

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2017 Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas : a.Pendapatan Daerah I . Pendapatan Asli Daerah Rp. 158.736.717.741,00 2. Dana Perimbangan 3. Lain-Lain Pendapatan yang Sah Rp. l.205.490.387.000,00 Rp. 164.104.057.456.00 Jumlah Pendapatan Rp. l.528.331.162.197,00 b.Belanja Daerah 1. Belanja Tidak Langsung a) Belanja Pegawai Rp. 679.389.820.555,81 Rp. 877.221.727.967,81 b) Belanja Hibah Rp. 7.176.600.000,00 c) Belanja Bantuan Sosial Rp. 382.550.000,00 d) Belanja Bagi Hasil Rp. e) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 189.772.757.412,00 f) Belanja Tidak Terduga Rp. 500.000.000,00 2. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 3) Belanja Modal Rp. Jumlah Belanja Defisit 27.910.075.921,97 261.698.382.302,23 372.711.674.251,36 Rp 662.320.132.475.56 Rp. l.539.541.860.443.37 Rp (ll.210.698.246.37) c.Pembiayaan Daerah I . Penerimaan 2. Pengeluaran Rp. 49.210.698.246,3 7 Rp. 38.000.000.000.00 Jumlah Pembiayaan Neto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 11.210.698.246,37 Rp 0,00 Pasal 2 Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokurnen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.76
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan