ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
- I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
I 0. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
15 . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
3
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor l Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005 - 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4 );
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007
Nomor2 );
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
3 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten
Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8 );
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9 );
Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 4 );
4
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 18);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah ( Holding Company ) Gowa Mandiri
( Lembaran Daerab Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3 );
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2007 Nomor 4 );
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9 ).
4 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 12);
5
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 I Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
- Menetapkan PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas :
a.Pendapatan Daerah
I . Pendapatan Asli Daerah Rp. 158.736.717.741,00
2. Dana Perimbangan
3. Lain-Lain Pendapatan yang Sah Rp. l.205.490.387.000,00
Rp. 164.104.057.456.00
Jumlah Pendapatan Rp. l.528.331.162.197,00
b.Belanja Daerah
1. Belanja Tidak Langsung a) Belanja Pegawai
Rp.
679.389.820.555,81 Rp. 877.221.727.967,81
b) Belanja Hibah Rp. 7.176.600.000,00
c) Belanja Bantuan Sosial Rp. 382.550.000,00
d) Belanja Bagi Hasil Rp.
e) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 189.772.757.412,00
f) Belanja Tidak Terduga Rp. 500.000.000,00
2. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp.
2) Belanja Barang dan Jasa Rp.
3) Belanja Modal Rp.
Jumlah Belanja
Defisit
27.910.075.921,97
261.698.382.302,23
372.711.674.251,36
Rp 662.320.132.475.56
Rp. l.539.541.860.443.37
Rp (ll.210.698.246.37)
c.Pembiayaan Daerah
I . Penerimaan
2. Pengeluaran
Rp. 49.210.698.246,3 7
Rp. 38.000.000.000.00
Jumlah Pembiayaan Neto
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan :
Rp. 11.210.698.246,37
Rp 0,00
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokurnen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
|