Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam satu minggu.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA)
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan serta keutuhan NKRI
Bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan NKRI, perli dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah, diperlukan dukungan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profesional
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 2 Tahun 2002
3. UU No. 3 Tahun 2002
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 16 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 34 Tahun 2004
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 6 Tahun 1988
12. Inpres No. 5 Tahun 2002
13. Permendagri No. 11 Tahun 2006
14. Permendagri No. 12 Tahun 2006
15. Permendagri No. 16 Tahun 2011
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Perda No. 1 Tahun 2008
18. Perbup No. 43 Tahun 2012
Susunan Keanggotaan KOMINDA:
Ketua : Bupati Lebong
Wakil Ketua : Wakil Bupati Lebong
Ketua Pelaksana Harian: Kasat Intel Polres Lebong
Sekretaris: Kepala Kesbangpol dan Linmas Kab. Lebong
Keanggotaan: Unsur Intelijen dari BIN, TNI, Kepolisian, Kejari, Imigrasi Bea dan Cukai dan Unsur Terkait Lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat sesuai yang diamanatkan UUD 1945, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan sosial masyarakat/ keluarga yang meninggal dunia. Dalam pelaskanaan pemberian jaminan dalam bentuk santunan/ bantuan kepada masyarakat miskin telah diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2009 yang dilaksanakan oleh Pemda mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2009, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 73 Tahun 1992, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kab. Lebong No. 1 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian santunan kematian. Memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan santuan kematian, ruang lingkup, mekanisme pemberian/ pembayaran jaminan santunan kematian, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2014.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Hal- hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 54 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam kabupaten Lebong
Materi Pokok: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL. setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diataur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. PP No. 72 Tahun 2005
7. Permendagri No. 29 Tahun 2006
8. Permendagri No. 30 Tahun 2006
9. Permendagri No. 32 Tahun 2006
10. Permendagri No. 4 Tahun 2007
11. Permendagri No. 35 Tahun 2007
12. Permendagri No. 37 Tahun 2007
13. Perda No. 33 Tahun 2005
14. Perda No. 40 Tahun 2005
15. Perda No. 5 Tahun 2007
16. Perda No. 1 Tahun 2014
17. Perbup No. 6 Tahun 2014
Rumusan besarnya ADD untuk setiap desa berdasarkan azas merata dan adil setelah dikurangi jumlah honor perangkat desa.
Azas merata adalah besarnya bagian dari ADD yang sama untuk desa selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal dengan nilai perbandingan 60% dari ADD
Azas Adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional dengan Nilai perbandingan 40 % dari ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar / Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD perlu dibentuk tenaga ahli fraksi dan kelompok pakar/tim ahli DPRD Kabupaten Lebong.
Materi Pokok: Tenaga ahli fraksi diusulkan oleh fraksi kepada sekretaris DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD dan ditempatkan 2 (dua) orang untuk mendampingi fraksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2014
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI (PERSALINAN, RAWAT INAP, DAN RUJUKAN) JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi (Persalinan, Rawat Inap, dan Rujukan) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dan persalinan dalam penyelenggaraan JKN sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011, juga untuk melaksanakan Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 19 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Biaya Operasional pada FKTP.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 900/2280/SJ.
Perbup ini mengatur tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Biaya Operasional pada FKTP. Dimuat tentang ketentuan umum, pengelolaan dana kapitasi JKN, pemanfaatan dana kapitasi di FKTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
-
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan dearah, perlu ditetapkan Perbup Lebong tentang kebijakan akutansi pemerintah kabupaten lebong.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan peraturan daerah tentang pajak daerah kebupaten lebong dan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan dan bea perolehan hak tanah dan bangunan sebagai pajak daerah; bahwa untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB pedesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan demi meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu kerja.
Materi Pokok: Dengan nama pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. dalam perbup ini diatur mengenai nama objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; dasar pengenaa, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; dan pendataan dan penetapan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat