kebijakan-akutansi-pemkab-lebong
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan dearah, perlu ditetapkan Perbup Lebong tentang kebijakan akutansi pemerintah kabupaten lebong.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 12/1994; UU 28/1999; UU 20/2000; PP 24/2004; PP 14/2005; PP 23/2005; PP 24/2005; PP 54/2005; PP 55/2005; PP 56/2005; Permendagri 32/2011; Perda Lebong 13/2010; Perda Lebong 2/2010.
- Materi Pokok: Kebijakan akutansi Pemerintah Daerah Lebong menerapkan SAP berbasis akrual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- pada saat peraturan ini berlaku maka peraturan Bupati Lebong Nomor 51 tahun 2012 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
- 8 Halaman
|