Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 13 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Keanggotaan KOMINDA: Ketua : Bupati Lebong Wakil Ketua : Wakil Bupati Lebong Ketua Pelaksana Harian: Kasat Intel Polres Lebong Sekretaris: Kepala Kesbangpol dan Linmas Kab. Lebong Keanggotaan: Unsur Intelijen dari BIN, TNI, Kepolisian, Kejari, Imigrasi Bea dan Cukai dan Unsur Terkait Lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
02 April 2014
Tanggal Pengundangan
02 April 2014
Tanggal Berlaku
02 April 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong tahun 2014
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan