sistem-akutansi-pemerintah-daerah-lebong
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diataur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 12/1994; UU 28/1999; UU 20/2000; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; UU 12/2011; Permendagri 13/2006; dan Perda lebong 13/2010
- Materi Pokok: Sistem akutansi pemerintah daerah terdiri dari: sistem akutansi SKPD; sistem akutansi PPKD; bagan akun standar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
- 9 Halaman
|