Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 33 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian santunan kematian. Memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan santuan kematian, ruang lingkup, mekanisme pemberian/ pembayaran jaminan santunan kematian, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
20 September 2014
Tanggal Pengundangan
20 September 2014
Tanggal Berlaku
20 September 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan