pelaksanaan-lima-hari-kerja-pemkab-lebong
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam satu minggu.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 1/2004; Uu 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; Permendagri 1/2014; Pergub bengkulu 3/2006; dan Perda Lebong 1/2008.
- Materi Pokok: ketentuan hari kerja di Pemkab Lebong ditetapkan 5 hari mulai senin sampai jumat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- 7 Halaman
|