Materi Pokok: Dengan nama pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. dalam perbup ini diatur mengenai nama objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; dasar pengenaa, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; dan pendataan dan penetapan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat