Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 27 Tahun 2014

Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. dalam perbup ini diatur mengenai nama objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; dasar pengenaa, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; dan pendataan dan penetapan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2014 tentang Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
10 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
10 Juni 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan