Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lebong No. 20 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun. 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 42 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
bahwa dengan adanya perubahan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 1014 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapasitas jaminan kesehatan nasional fasilitas kesehatan tingkat pertama, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan ;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. Perpres No. 12 Tahun 2013
9. Perpres No. 32 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No : 900 / 280 / SJ.
pasal 2
kegiatan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya meliputi meliputi Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Pasal 6
Dana Kapasitas JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2018
Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
guna menunjang kelancaran khususnya bagia para Pejabat di likungan Sekda Kab. Lebong dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu diberikan Biaya Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan dinas/operasional
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Lebong No. 1 Tahun 2018
pemberian BBM Kendaraan Dinas adalah untuk menunjang kelancaran pelaksaan tugas dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Sekda Kabupaten Lebong
mengatur mengenai Jenis-Jenis Kendaraan Dinas, Biaya BBM setiap kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Lebong perlu ditetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
(1) Dokumen Kependudukan;
(2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
(3) Perlindungan atas Data Pribadi;
(4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
(5) Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
(6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2021
Susunan organisasi pusat kesehatan masyarakat kabupaten lebong
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6. PP Republik Indonesia No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
7. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
10. Permendagri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan da Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
11. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
12. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
13. Perbup Lebong No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Taba Atas pada Dinas Kabupaten Lebong
14. Perbup Lebong No. 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Muara Aman pada Dinas Kabupaten Lebong
15. Perbup Lebong No. 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Talang Letak pada Dinas Kabupaten Lebong
16. Perbup Lebong No. 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Limaupit pada Dinas Kabupaten Lebong
17. Perbup Lebong No. 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Sukaraja pada Dinas Kabupaten Lebong
18. Perbup Lebong No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tapus pada Dinas Kabupaten Lebong
19. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kota Donok pada Dinas Kabupaten Lebong
20. Perbup Lebong No. 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rimbo pada Dinas Kabupaten Lebong
21. Perbup Lebong No. 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Semelako pada Dinas Kabupaten Lebong
22. Perbup Lebong No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Ketenong pada Dinas Kabupaten Lebong
23. Perbup Lebong No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tes pada Dinas Kabupaten Lebong
24. Perbup Lebong No. 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Suka Datang pada Dinas Kabupaten Lebong
25. Perbup Lebong No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kota Baru pada Dinas Kabupaten Lebong
26. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebong No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebong No. 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
27. Peraturan Bupati Lebong No. 41 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabuapten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar Putusan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5045) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 32 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 52 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 69 Tahun 2010
Kep. MK No. 46/PUU-XXI/2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut :
-Ketentuan Pasal 26, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan
-Ketentuan Pasal 27- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
-Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2015
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah Batik Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebanggaan
bersama terhadap produk lokal khususnya batik
yang telah di akui sebagai warisan budaya dunia dan
untuk menumbuhkan rase cinta terhadap produk
dalam negeri, memberikan ciri khas daerah,
memberikan
motivasi dan kebanggean bagi
masyarakat;
b. bahwa uniuk menjaga kelestarian budaya Lebong
sebagaimana dimaksudkan pada huruf a di atas
dipandang perlu melakukan pemanfataan motif batik
khas daerah sesual dengan nilai-nilai budaya
Lebong;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud peda huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang
Pemanfaatan
Motif Batik Khas Daerah Batik
Telebong,
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
8. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
9. Keppres No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya
10. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Penetapan motif batik sebagai identitas daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2018
Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian Pengembangan dan SDM Lebong dapat menyelenggarakan ujian dinas dan/atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
untuk meningkatkan kinerja dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja kepada ASN
UU No. 9 Tahun 1967
UU No, 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2002
PP No. 9 Tahun 2003
PP No. 53 Tahun 2010
PP No 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun 2017
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011
Keputuasan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara Ujian dan ASN dalam melaksanakan Ujian Dinas dan/atau Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta tertib administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2023
PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG DENGAN MEDIA MASSA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lebong kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, perlu dilakukan publikasi sebagai
pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
b. bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi. perlu melakukan kerja sama
dengan unsur media massa sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan Media Massa
I. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 154, TambahAn Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4349):
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformnsi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor J Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 20 10 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerinlah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negnm Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesin Nomor 62 19);
11. Peraturan Menteri pendayagunnan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 337);
PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG DENGAN MEDIA MASSA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LlNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor: SPB/03/M.PAN-RB/ 10/2011, Nomor: 48 Tahun 2011, Nomor: 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, bahwa Bupati bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan pendidikan, antar
jenjang, dan antar jenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang kelebihan dan kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil, dalam melakukan penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, Pemerintah Daerah memiliki tugas menyusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil yang merujuk pada Peraturan Bersama·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 ,Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4941 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20 17 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 lentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LLNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat