Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- kepala sekolah menupakan guru yang diberikan tugas sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
untuk menindaklanjuti ketentuan BAB IV Pasal 10 ayat (5) Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sehingga perlu diatur lebih lanjut
- UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No.40 Tahun 2010
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2008
PP No. 17 Tahun 2010
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 11 Tahun 2017
Permen PANRB No. 16 Tahun 2009
PErmendik No. 13 Tahun 2007
PErmendikbud No. 6 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
- Mengatur mengenai kepala sekolah dari tingkat TK sampai dengan SMA/ Sederajat.
Tata cara pengangkatan Kepala sekolah
Pemindahan kepala sekolah
Penilaian kepala sekolah
Pemberhentian kepala sekolah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 10
|