Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan mutu Pelayan Kesehatan dan menjamin kelancaran Pelayanan Dasar dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Amanat UU No. 40 Tahun 2004
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Perpres No. 32 Tahun 2014
Permenkes No : 2562/MENKES/PERXII/2011
Permenkes No. 71 Tahun 2013
Permenkes No. 19 Tahun 2014
Permenkes No. 28 Tahun 2014
Permenkes No. 59 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Mengenai Pengelolaan Dana Non Kapitasi JKN
Pemenfaatan Dana Non Kapitasi Paa FKTP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
- 8
|