Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dari dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 Ruang lingkup kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil, dan menengah dari dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2021 adalah
a. penyelengaraan pelatihan, dan
b. pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari;
1. subbag umum dan kepegawaian; dan
2. subbag perencanaan dan keuangan.
c. Bidang Pemerintahan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi penataan dan administrasi
pemerintahan nagari;
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pengembangan kapasitas
dan aparatur pemerintahan nagari;
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi kerja sama dan
evaluasi perkembangan nagari.
d. Bidang Keuangan dan Pembangunan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi pengelolaan
keuangan dan aset nagari.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi perencanaan
dan pembangunan nagari.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi akuntabilitas
dan sistem informasi keuangan nagari.
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan sosial dan
pkk.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, sumber daya alam, dan teknologi tepat guna.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan
kelembagaan adat.
f. UPTD.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggunjawab kepada Kepala
Dinas.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Sekretaris.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, huruf d, huruf e dipimpin oleh sub koordinator yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator pada
masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh sub koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup
bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahlian.
UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala
UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bahwa salah satu cara penyelesaiaan kerugian daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyelesaian kerugian daerah perlu disusun pedoman pelaksanaan sidang majelis Penyelesaian Kerugian daerah yang diatur dengan pertauran Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah;
UU nomor 12 tahun 1956, UU no 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018, peraturan bupati sijunjung nomor 58 tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN MAJELIS 3. SUSUNAN MAJELIS 4. KEWENANGAN KEDUDUKAN MAJELIS
5. TATA CARA PENYELESIAN KERUGIAN DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 47 Tahun 2021
Badan Layanan Umum Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI, yang isinya sebagai berikut :
Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. Dalam hal ADN tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Wali Nagari dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Nagari selain Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara APBD Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah perlu sebuah pengaturan lebih
lanjut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi,
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL
DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
3. MONITORING DAN EVALUASI 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
62 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita daerah kabupaten sijunjung Tahun 2021 nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memcnuhi kebutuhan penganggaran
yang belum tercanturn dalarn Standar Biaya Tahun
Anggaran 2021, maka Pcraruran Rupoti Nomor 41
Tahun 2020 tentang Standar Biaya Tohun Anggaran
2021 perlu diubah untuk kedua kalinya;
bahwa untuk mernberikan kepastian hukum tcrhadap
penganggaran yang belurn dicanturnkan pada
Peraturan Bupati Nomor 4 I Tahun 2020 tcntang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan
perubahan pada Peraturan Bupati dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tcntang Perubahan
Kedua /\ras Peraruran Bupati Nomor 41 Tahun 2020
ten tang Standar Biaya Tahun Anggaran 202 l ;
Undang-Undang Nomor 12 Tohun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pcraturan Mcntcri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 / PMK.02 /2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi sebagai berikut Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung
Tahun 2020 Nomor 42), sehingga menjadi sebagaimana tercanturn dalam
larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 41 tahun 2020
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penganggaran yang belu tercantum dalam Standar Biaya TA 2021, maka Perbup Sijunjung No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021 perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 119/PMK.02/2021
Mengubah Lampiran I Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
42 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat