Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sumber dan Penganggaran 3. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN 4. Jaminan Sosial 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat