Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penganggaran yang belum tercantum dalam Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 perlu diubah. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penganggaran yang belum dicantumkan pada Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Bupati dimaksud
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 tahun 2020, PMK No. 119/PMK.02/2021
Beberapa ketentuan daiam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah
2. Mengubah Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pasal 264 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022
UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun
2008, Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun
2019, permendagri Nomor
15 Tahun
2008, permendagri Nomor
86 Tahun
2017, permendagri Nomor
90 Tahun
2019, permendagri Nomor
17 Tahun
2021, Peraturan
Daerah
Provinsi
Sumatera
Barat
Nomor
7 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera
Barat
Nomor 20 Tahun
2021, Peraturan
Daerah kabupaten sijunjung nomor 4 tahun
2009
RKPD tahun 2022 yang seanjutnya disebut RKPD kabupaten sijunjung tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun yang berpedoman pada RKP tahun 2022 program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan RKPD provinsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
439
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dari dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 Ruang lingkup kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil, dan menengah dari dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2021 adalah
a. penyelengaraan pelatihan, dan
b. pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Nagari dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 HPK sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya. bahwa ditetapkannya Kabupaten Sijunjung sebagai salah satu Kabupaten Lokasi Fokus Intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021, diperlukan intervensi yang terpadu dan langkah-langkah nyata, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen, termasuk mendorong Peran Nagari di Kabupaten Sijunjung, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi perlu diatur Peraturan Bupati tentang Peran Nagari Dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perpres No. 42 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PermendesPDTT No. 16 Tahun 2019, PMK No. 61/PMK.07/2019, PermendesPDTT No. 21 Tahun 2020, Perbup Sijunjung No. 6 Tahun 2019
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah:
a. sasaran prioritas konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah ibu
hamil dan anak usia nol sampai dula puluh tiga bulan atau rumah tangga
1000 HPK, dan
b.sasaran penting konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah
anak usia dua puluh empat sampai lima puluh sembilan bulan, wanita
usia subur dan remaja putri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kasus stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sijunjung, dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat mulitidimensi untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan stunting melalui intervensi paling menentukan pada 1000 HPK, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bahwa untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK/07/2019 Tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan stunting Terintegrasi, maka perlu didukung dari Perangkat Daerah dalam penganggaran Percepatan Pencegahan stunting,
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 42 Tahun 2013, Permenkes No. 33 Tahun 2012, Permenkes No.41 Tahun 2014, Permenkes No.51 Tahun 2014, PMK No. 61/PMK.07/2019, Perbup Sijunjung No. 6 Tahun 2019
Maksud disusunnya Peraturan Bupati tentang percepatan pencegahan stunting adalah :
a. sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program pencegahan - stunting,
b. sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di daerah dalam mendukung percepatan pencegahan stunting: dan
C. mewujudkan generasi muda di daerah yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas serta memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara APBD Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah perlu sebuah pengaturan lebih
lanjut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi,
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL
DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
3. MONITORING DAN EVALUASI 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
62 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2021
Perbup Kab. Sijunjung No. 15 Tahun Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari
Mengubah
PERBUP Kab. Sijunjung No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PMK No. 41/PMK.07/2021, maka Perbup No. 65 Tahun 2020 perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Perbup Sijunjung No. 80 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam perbup. No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup. No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2021, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
2. ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Perbup. No. 65 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan telah terakomodir di dalam APBD Tahun Anggaran 2021 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas makaperlu diaturdengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas Tahun 2021 tidak diberikan kepada:
PNS yang sedang menjalankan cutidi luar tanggungan negara: dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan April tahun 2021. Gaji ketiga belas dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan padabulan Juni 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan pedoman yang membantu Perangkat Daerah dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menangani Benturan Kepentingan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi HL Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati:
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 37 Tahun 2012, PermenPANRB No. 52 Tahun 2014
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. menyediakan kerangka acuan bagi untuk memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan:
b. menciptakan budaya pelayanan publik yang memahami, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan:
C. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara:
d. menegakkan integritas, dan
e. menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
UU 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 54 Tahun 2009, PermenPANRB No. 6 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sijunjung No. 12 Tahun 2016, Perbup Sijunjung No. 37 Tahun 2010, Perbup Sawahlunto/Sijunjung No. 9 Tahun 2001
Maksud pedoman TNDE adalah untuk memberikan landasan hukum dan acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis TNDE pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Tujuan Pedoman TNDE adalah untuk menciptakan keseragaman pengelolaan TNDE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Sasaran TNDE adalah :
a. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik:
b. terwujudnya keterpaduan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah,
c. lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas:
d. tercapainya efektivitas dan efiseinsi dalam tata naskah dinas: dan
e. terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat