Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah.
|
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah perlu sebuah pengaturan lebih
lanjut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi,
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL
DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
3. MONITORING DAN EVALUASI 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP
|