Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2021

Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA 3. MONITORING DAN EVALUASI 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2021
Tanggal Berlaku
02 Juli 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan