Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2021

Peran Nagari dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran prioritas konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah ibu hamil dan anak usia nol sampai dula puluh tiga bulan atau rumah tangga 1000 HPK, dan b.sasaran penting konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah anak usia dua puluh empat sampai lima puluh sembilan bulan, wanita usia subur dan remaja putri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peran Nagari dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 17
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan