Sasaran Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran prioritas konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah ibu hamil dan anak usia nol sampai dula puluh tiga bulan atau rumah tangga 1000 HPK, dan b.sasaran penting konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah anak usia dua puluh empat sampai lima puluh sembilan bulan, wanita usia subur dan remaja putri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat