Beberapa ketentuan daiam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah 2. Mengubah Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat