Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. menyediakan kerangka acuan bagi untuk memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan: b. menciptakan budaya pelayanan publik yang memahami, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan: C. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara: d. menegakkan integritas, dan e. menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat