Maksud pedoman TNDE adalah untuk memberikan landasan hukum dan acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis TNDE pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Tujuan Pedoman TNDE adalah untuk menciptakan keseragaman pengelolaan TNDE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Sasaran TNDE adalah : a. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik: b. terwujudnya keterpaduan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, c. lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas: d. tercapainya efektivitas dan efiseinsi dalam tata naskah dinas: dan e. terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat