Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan perikanan perlu dimanfaatkan berdasarkan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan pihak terkait dalam rangka terwujudnya kelestarian sumber daya ikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pengelolaan Perikanan.
Pasal 18 ayat (60 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Perikanan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Alokasi Sumber Daya Perikanan, Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Pelestarian Sumberdaya Ikan, Perizinan Usaha Perikanan, Kerjasama dan Kemitrataan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa agar menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penghuni dan lingkungannya perlu dilakukan penyederhanaan dan efesiensi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menghapus izin mendirikan bangunan dan menerapkan pengaturan baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (18) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021.
Peraturan Ini Menagatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya pada Pasal 24 Ayat 1 perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasl 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permennaker No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2018; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi, Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Keberatan, Keringanan, Penguranagan dan Pembebasan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Adminsitratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya un tuk menuingkatakan keimanabn dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan maka perlu menetapkan Perdaa tentang Fasilitasi Penyelneggraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres NBo. 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelengaraan Pesantren, Pengelolaan Pesantren, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kersa Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro mempunyai potensi dalam meningkatkan perekonomian menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja, maka perlu mengembangkan Usaha Mikro sehingga perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1086; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Thaun 2021; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Prinsip, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan, Kemudahan dan Insentif, Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Penyelenggaraan Inkubasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1086; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - ANEKA - TAMBANG - DAN - ENERGI
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2022/Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa pendirian Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006 telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini menagatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu pendirian, Jenis Usaha, Modal, Organ Perunga Aneka Tambang dan Energi, Pegawai, Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Kepalitan, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, tearkhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, tearkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksana dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaain kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, tearkhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, tearkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
75 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia budaya masyarakat Kab. Sukabumi upaya menajwab tantangan zaman diperlukan pengurusutamaan pemajuan kebudayaan daerah UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda Kab. Sukabumi tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. UU No. 23 Tahun 2014 serbagaimana diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perda Jabar No. 14 Tahun 2014; Perda Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Jabar No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Landasan Dan Asas, Ruang Lingkup, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Larangan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Kooridnasi Strategis Lintas Sektor, Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2021
Perda Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten,,Tbk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan penguatan kegiatan usaha dan struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, Sehingga berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 201, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat