Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023

Pengelolaan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Perikanan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Alokasi Sumber Daya Perikanan, Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Pelestarian Sumberdaya Ikan, Perizinan Usaha Perikanan, Kerjasama dan Kemitrataan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 1
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan