Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Perikanan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Alokasi Sumber Daya Perikanan, Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Pelestarian Sumberdaya Ikan, Perizinan Usaha Perikanan, Kerjasama dan Kemitrataan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat