Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022

Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Prinsip, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan, Kemudahan dan Insentif, Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Penyelenggaraan Inkubasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
25 Juli 2022
Sumber
LD 2022/ No.4
Subjek
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan