Perda Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten,,Tbk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan penguatan kegiatan usaha dan struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, Sehingga berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 201, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan atas setiap Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kabupaten Sukabumi, perlu dukungan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, Dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sehingga dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun
2017.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Mengubah Peraturan Nomor 10 tahun 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah, Dan bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri terutama dalam pemanfaatan potensi pertanian di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pemilik berkewajiban memperkuat struktur permodalan dalam bentuk penyertaan modal daerah, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah yang bersangkutan, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Jenis Dan Besaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Pertanggungjawaban, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dan bahwa berkenaan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Panitia Pengawas, Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan, Penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
48 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2021
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - SUKABUMI
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2021/Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi Pemerintah berkewajiban memperkuat struktur permodalan dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Sukabumi No. 10 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis dan Besaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA - MENENGAH - DAERAH - TAHUN - 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2021/Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Sukabumi No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Sukabumi No. 22 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yang meliputi Ketentuan Umum, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, dan bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif, melalui perwujudan penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal yang didukung oleh Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kabupaten Sukabumi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, Sehingga dalam rangka mewujudkan ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi Pangan di Kabupaten Sukabumi, diperlukan sinergisme antar berbagai pemangku kepentingan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan Ketahanan Pangan Daerah, Infrastruktur, Sarana, Dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Tahun 2028
ABSTRAK:
bahwa untuk pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sukabumi tahun 2024 serta dalam rangka menjamin terselengaranya pembentukan calon daerah otonomi baru kabupaten sukabumi utara tahun 2028 diperlukan ketersediaan dana yang memadai dalam penganggaran daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dibentuk dana candangan, dan berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat (5) dan (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah ,pembentukan dana cadangan di tetapkan dengan peraturan daerah sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah atas rancangan perda tentang anggaran pendapat dan belanja daerah , sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dan penyelengaraan pemerintah calon daerah otonomi baru kabupaten sukabumi utara tahun 2028.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Perencana Pembentukan, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan
yang terintegrasi dengan dunia usaha lainnya dan mempunyai
potensi kedudukan serta peranan penting dalam
membangun perekonomian Daerah khususnya dalam
memperluas lapangan kerja dan mendorong kesempatan usaha
masyarakat agar mampu mewujudkan peran secara optimal
dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan koperasi
diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
pemberdayaan koperasi melalui pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian serta
pengembangan jaringan usaha dan kerjasama yang saling
menguntungkan antar koperasidi Kabupaten Sukabumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan Koperasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 , Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010
,
Terdiri dari 44 Pasal,11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pendirian, Penggabungan Dan Pembubaran Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Lembaga Organisasi Gerakan Koperasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan Dan Penjaminan, Pemantauan Dan Evaluasi, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat