Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021

Pemberdayaan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 44 Pasal,11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pendirian, Penggabungan Dan Pembubaran Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Lembaga Organisasi Gerakan Koperasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan Dan Penjaminan, Pemantauan Dan Evaluasi, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
LD.2021/1
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 989 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan