Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021

Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Tahun 2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Perencana Pembentukan, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Tahun 2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
LD.2021/2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan