administrasi-kependudukan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan atas setiap Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kabupaten Sukabumi, perlu dukungan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, Dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sehingga dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun
2017.
- Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- Mengubah Peraturan Nomor 10 tahun 2021.
- 16 halaman
|