Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 94 Pasal, 18 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pembetulan Dan Pembatalan Dokumen Kependudukan, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan, Penyimpanan Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk, Tempat Perekaman Data Kependudukan, Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
LD.2017/10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sukabumi No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan