Terdiri dari 94 Pasal, 18 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pembetulan Dan Pembatalan Dokumen Kependudukan, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan, Penyimpanan Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk, Tempat Perekaman Data Kependudukan, Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat