ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, dan bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif, melalui perwujudan penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal yang didukung oleh Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kabupaten Sukabumi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, Sehingga dalam rangka mewujudkan ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi Pangan di Kabupaten Sukabumi, diperlukan sinergisme antar berbagai pemangku kepentingan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016,
- Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan Ketahanan Pangan Daerah, Infrastruktur, Sarana, Dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
|