Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Panitia Pengawas, Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan, Penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
LD 2021/6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan