PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 457 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Kehutanan dan Perkebunan Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah

Kesehatan

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2013
Irigasi di Provinsi Bengkulu

Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Pengelolaan Air Tanah

Lingkungan Hidup Air, Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2014
Penanggulangan Rabies

Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan