BAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK: |
- tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2Ol3 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
- UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 41 Tahun 1999
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PERMENTAN No: 98/Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2Ol7
- Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;dan
d. usaha jasa Perkebunan.
Kemitraan pengolahan berkelanjutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2001.
- 17 Halaman
|