Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas: a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;dan d. usaha jasa Perkebunan. Kemitraan pengolahan berkelanjutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat