Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas: a. kelestarian; b.keseimbangan; c. kemanfaatan umum; d. fungsi sosial dan nilai ekonomi; e. keterpaduan dan keserasian; f. keadilan; g. kemandirian;dan h. transparansi dan akuntabilitas. Ruang lingkup Pengelolaan Air Tanah dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. pengelolaan air tanah; c. kegiatan pengelolaan; d. perizinan air tanah; e. pembinaan,pengawasan dan pengendalian; f. fasili tasi; g. koordinasi; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat; j. larangan; k. penyidikan; 1. ketentuan pidana; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan;dan o. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 April 2019
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan