Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas: a. kelestarian; b.keseimbangan; c. kemanfaatan umum; d. fungsi sosial dan nilai ekonomi; e. keterpaduan dan keserasian; f. keadilan; g. kemandirian;dan h. transparansi dan akuntabilitas. Ruang lingkup Pengelolaan Air Tanah dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. pengelolaan air tanah; c. kegiatan pengelolaan; d. perizinan air tanah; e. pembinaan,pengawasan dan pengendalian; f. fasili tasi; g. koordinasi; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat; j. larangan; k. penyidikan; 1. ketentuan pidana; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan;dan o. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat