Pajak terutang yang dapat dihapuskan, adalah: a. Pajak yang terutang tercantum dalam: 1. SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; 2. SKPDKB; dan 3. STPD; 4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. b. Pajak terutang yang menurut data administrasi pada Dinas tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan karena: 1. Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan. 2. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa atau setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tidak dilakukan penagihan pajak; atau 4. Sebab lai sesuai hasil penelitian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat