Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak terutang yang dapat dihapuskan, adalah: a. Pajak yang terutang tercantum dalam: 1. SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; 2. SKPDKB; dan 3. STPD; 4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. b. Pajak terutang yang menurut data administrasi pada Dinas tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan karena: 1. Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan. 2. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang. 3. Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa atau setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tidak dilakukan penagihan pajak; atau 4. Sebab lai sesuai hasil penelitian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2015
Tanggal Berlaku
15 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan