PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS BENGKULU NO MOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak · terbarukan,
diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,
bijaksana, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara
berkelanjutan; dengan berubahnya kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang pertambangan dan mineral berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan nasional, maka Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dipandang perlu dilakukan perubahan,
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi:
(1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;dan
c. batuan.
Usaha pertambangan batubara.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan
b. pemberian IPR dan WPR.
(4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP.
(5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR.
Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 18 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp.3.629.871.097.628,36. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan Kriteria mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017. Memuat tentang cakupan lapora yakni meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akan ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2017 sebagai Penjabaran lebih lanjut dari UU ini.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak yang tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus dalam memberikan perlindungan terhadap anak, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28B ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak meliputi ketentuan- ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, perencanaan dan pelaksanaan, kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, pemantauan dan evaluasi, sistem informasi dan pelaporan, penghargaan atas penyelenggaraan perlindungan anak, pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018
BAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2Ol3 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 41 Tahun 1999
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PERMENTAN No: 98/Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2Ol7
Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;dan
d. usaha jasa Perkebunan.
Kemitraan pengolahan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan tentang kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diatur dan disesuaikan dengan perkembangan kekinian sehingga dapat meningkatkan tertib hukum dalam mewujudkan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bengkulu. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2012, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2009, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 5
Tahun 2016, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 6 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, hak dan kewajiban PPNS, pakaian dan atribut PPNS, mutasi PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, kode etik PPNS, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan PPNS, penyidikan PPNS, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi PPNS, pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan PPNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 23 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PERLINGUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman bersih dan aman
b. ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 6 Tahun 2010
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda No. 8 Tahun 2016
10. Perda No. 9 Tahun 2017
Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai;
b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
d. tertib lingkungan dan persampahan;
e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
f. tertib bangunan;
g. tertib sosial;
h. tertib kesehatan;
i. tertib tempat hiburan dan keramaian;
j. tertib pelajar/mahasiswa;
k. tertib kerukunan umat beragama; dan
l. tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018
pencabutan perda no. 5 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi bengkulu
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008
ABSTRAK:
1. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun
2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah
Pusat;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun
2OOB tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Provinsi Bengkulu merupakan penjabaran dari Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah yang telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
adanya perubahan yang signifikan dan mendasar dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu tentang Pencabutan Perafuran Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 12 tahun 2011
4. UU No. 23 tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2oa8 Nornor 5) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2017
Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerag dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 20 Tahun 1968
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. PP Nomor 18 Tahun 2017
9. Permendagri Nomor 13 tahun 2006
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.424.719.128.571,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat