Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, hak dan kewajiban PPNS, pakaian dan atribut PPNS, mutasi PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, kode etik PPNS, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan PPNS, penyidikan PPNS, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi PPNS, pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan PPNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
13 September 2018
Tanggal Berlaku
13 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan