Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi: a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum; c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; d. tertib lingkungan dan persampahan; e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; f. tertib bangunan; g. tertib sosial; h. tertib kesehatan; i. tertib tempat hiburan dan keramaian; j. tertib pelajar/mahasiswa; k. tertib kerukunan umat beragama; dan l. tertib peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat