Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi: a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum; c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; d. tertib lingkungan dan persampahan; e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; f. tertib bangunan; g. tertib sosial; h. tertib kesehatan; i. tertib tempat hiburan dan keramaian; j. tertib pelajar/mahasiswa; k. tertib kerukunan umat beragama; dan l. tertib peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan