Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak meliputi ketentuan- ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, perencanaan dan pelaksanaan, kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, pemantauan dan evaluasi, sistem informasi dan pelaporan, penghargaan atas penyelenggaraan perlindungan anak, pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat