Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp.3.629.871.097.628,36. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat