PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014-2025
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa rencana umum penanaman modal Provinsi Bengkulu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 • tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan penanaman modal, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1968
5. Perpres No. 16 Tahun 2012
6. Perda Pro. Bengkulu No. 8 Tahun 2017
7. Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2014
Pasal I :
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 31), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Lampiran diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2014
104 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu dibuat tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tuntutan ganti kerugian keuangan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk mempedomani ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 38 Tahun 2016
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Permendagri No. 133 Tahun 2018
7. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2003
Pasal 3 :
(1) Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/ atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) PPKD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan didahului verifikasi informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 55 Tahun 2018
59 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP KARTOGRAFI DAN KEARSITEKTURAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Kartografi dan Kearsitekturan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelamatan arsip statis oleh iembaga kearsipan terhad,ap arsip statis dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pedoman pengelolaan Arsip Kartografi Dan Kearsitekturan Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 28 Tahun 2012
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 16 Tahun 2013
Pasal 2 :
Ruang Lingkup Pengelolaan arsip ini meliputi :
a. pengelolaan arsip Kartografi dan Kearsitekturan pada pencipta arsip;
b. pengelolaan arsip kartografi dan kearsitekturan pada Lembaga Kearsipan Daerah;
c. perawatan dan pemeiiharaan arsip kartograli dan kearsitekturan;dan
d. akses dan layanan arsip.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK BERBASIS MASYARAKAT
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap warga masyarakat baik perorangan maupun organisasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlu mengembangkan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat.
c. Bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di provinsi bengkulu, perlu diatur dalam peraturan gubernur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 4 Tahun 1979
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. UU No. 23 Tahun 2002
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 6 Tahun 2014
8. Perda No. 8 Tahun 2016
9. Perda Provinsi Bengkulu No.5 Tahun 2018
10. Pergub Bnekulu No. 47 Tahun 2016
Pasal 2
Tujuan penyelenggaraan SISPANA BERBAKAT adalah:
1. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama masyarakat dengan semua unsur Lembaga di Provinsi Bengkulu dalam mempromosikan dan mencegah tindakan kekerasan terhadap anak.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
3. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pelaporan kekerasan terhadap anak melalui aplikasi e_Pana Berbakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2001.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2019
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINS! BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu masih terdapat kekurangan dan belum dapat mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang prima, cepat, transparan dan akuntabel di bidang perizinan dan non perizinan di Provinsi Bengkulu yang terintegrasi dalam egovemment terkait aturan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. PP No. 24 Tahun 2018
10. Perpres No. 97 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Permendagri No. 100 Tahun 2016
13. Permendagri No. 138 Tahun 2017
14. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP meliputi:
a. Pendelegasian kewenangan;
b. Penandatanganan perizinan dan non perizinan;
c. Layanan perizinan dan non perizinan;
d. Jenis perizinan dan non perizinan;
e. Penghentian sementara, pencabutan, dan pembatalan; dan
f. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyelesaian permasalahan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
a. Pergub Bengkulu No. 4 Tahun 2017
b. Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2018
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2019
KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang lebih efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel perlu mengatur kode etik pegawai pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20 lS ten tang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa, mengamanatkan kode . etik penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa ditetapkan oleh Kepala Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 30 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 42 Tahun 2004
7. PP No. 53 Tahun 2010
8. Perpres No. 16 Tahun 2018
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 112 Tahun 2018
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018
13. Permandagri No. 112 Tahun 2018
14. Perda provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
15. Pergub Bengkulu No. 56 Tahun 2018
1. Pasal 3
(1) Kode Etik berlaku bagi pegawai UKPBJ.
(2) Pegawai UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pejabat struktural;
b. Pejabat Fungsional; dan
c. Pelaksana.
(3) Kode Etik pegawai UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi nilai dasar, prinsip, dan etika.
(4) Pegawai UKPBJ yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Barang/ Jasa maka kode etik yang diterapkan adalah kode etik Pejabat Fungsional Pengelola Barang/ Jasa yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2019
PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturart Daerah provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1969
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
7. Pergub No. 3 Tahun 2012
1. Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pembebasan Denda PKB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor;
b. untuk tunggakan pokok PKB dan pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, telah teridentifikasi/ terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu A tap (SAM SAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
(3) Pemberian pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/ dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dan tempat mengembangkan potensi masyarakat, sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat serta mengembangkan potensi masyarakat, perlu dilakukan peru bahan paradigma mendasar akan fungsi perpustakaan menjadi perpustakaan tranformatif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 43 Tahun 2014
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres No. 72 Tahun 2018
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
15. Pergub Bengkulu No. 53 Tahun 2016
Pasal 5
Pengembangan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui :
a. pemerataan layanan perpustakaan ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
b. peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif;
c. pendampingan masyarakat untuk literasi informasi;
d. peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
e. penguatan kerjasama dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
f. pemanfaatan sumber pendanaan secara efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2019
PEMBENTUKAN RUMAH DAMPING BAHAGIA RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA SOEPRAPTO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Rumah Damping Bahagia Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa pasca rawat inap di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto · Provinsi
Bengkulu yang menggelandang, terlantar, kepulangannya ditolak oleh keluarga dan tidak dapat dipulangkan karena
tidak diketahui alamatnya
UU No.9 Tahun 1967
UU No.17 Tahun
UU No.36 Tahun 2009
UU No.44 Tahun 2009
UU No.18 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
PP No.20 Tahun 1968
PP No.31 Tahun 1980
Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017
Permendagri No.79 Tahun 2018
Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
membentuk fasilitas untuk menampung ODGJ pasca rawat inap di RSKJ yang kepulangannya ditolak keluarga, tidak diketahui alamatnya, menggelandang, terlantar serta mencegah terjadinya risiko kekambuhan yang tinggi sehingga dapat mengancam keselamatan dirinya dan orang-orang disekitarnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nornor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1967
PP No. 12 Tahun 2019
PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2019
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018
1. Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 872.257.738.965,75
b. Dana Transfer Rp. 1.978.482.543.231,00
c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 1.068.000.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 2.851.808.282.196, 75
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp.
a. Belanja Pegawai Rp. 1.018.412.868.261,00
b. Belanja Hibah Rp. 324. 924. 782.000,00
c. Belanja Bagi Hasil Kepada Rp. 277.516.027.247,63
Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa/Partai Politik
d. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 1.549.873.648,00
kepada Provins1/Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa/ Partai
Politik
e Belanja Tak Terduga Rp. 7 .513.100,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 1.622.411.064.256,63
Belanja Pegawai Rp. 54.137.899.879,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 684.551.367.017,20
c. Belanja Modal Rp. 618.4 77.905. 749,40
Jumlah Belanja Langsung Rp. 1.357.167.172.645,60
Jumlah Total Belanja Rp. 2. 979.578.236. 902,23
Defisit 127. 769.954. 705,48
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat