TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu dibuat tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tuntutan ganti kerugian keuangan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk mempedomani ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 38 Tahun 2016
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Permendagri No. 133 Tahun 2018
7. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2003
- Pasal 3 :
(1) Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/ atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) PPKD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan didahului verifikasi informasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 55 Tahun 2018
- 59 Halaman
|