Pasal 2 : Ruang Lingkup Pengelolaan arsip ini meliputi : a. pengelolaan arsip Kartografi dan Kearsitekturan pada pencipta arsip; b. pengelolaan arsip kartografi dan kearsitekturan pada Lembaga Kearsipan Daerah; c. perawatan dan pemeiiharaan arsip kartograli dan kearsitekturan;dan d. akses dan layanan arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat